Kamis, 26 Juni 2025, betul-betul menjadi hari istimewa bagi saya. Anak keempat saya lahir pada hari itu. Semula, datang ke rumah sakit hanya untuk memeriksa kenapa belum ada tanda-tanda kelahiran, padahal berdasarkan USG dua minggu sebelumnya, Hari Perkiraan Lahir (HPL) tanggal 24 Juni. Setelah di-USG ulang oleh dokter, ternyata sudah lewat sekitar satu minggu dari HPL. Dokter pun menganjurkan untuk dilakukan operasi caesar pada hari itu.
Singkat cerita, sekitar pukul 16.00 WIB, jagoan saya ini lahir. Beratnya tak main-main, 3,8 kg dan panjang 53 cm. Cakep, mirip ayahnya. Saya menduga, kelak, di tahun 2045, dia bakal menjadi rebutan gadis-gadis cantik, hehe… Sehat-sehat selalu ya, Nak. Doa Ayah selalu menyertai langkahmu dalam mengarungi sejarah kehidupan. Semoga langkahmu selalu membawa kebaikan dan manfaat bagi banyak orang, bagi kemajuan Islam dan bangsa Indonesia.
Kamis sore itu, menjelang 1 Muharram dalam kalender Islam, dan sudah masuk 1 Suro dalam kalender Jawa. Kata orang-orang, itu hari yang istimewa. Bayi yang lahir di hari itu pun semoga istimewa. Saya pasti menyetujui itu, dan selalu mengaminkan yang baik-baik untuk anak saya. Dan sepertinya, tanda-tanda istimewa itu mulai ada. Ada keberkahan yang dia bawa, menyertai hari kelahirannya.
Terbukti, selang setengah jam setelah dia lahir, sekitar pukul 16.30 WIB, Ketua saya di Golkar Lamongan, Bapak Kacung Purwanto, membagikan tautan berita dari Kumparan, berjudul: “Putusan MK: Pileg DPRD Digabung Pilkada, Digelar 2 Tahun Usai Presiden Dilantik”. Wouw… bisa nambah 2 tahun, dong.
Saya ini, sedikit mau cerita, satu-satunya menjadi Anggota DPRD di Lamongan dengan cara yang sangat tidak rasional. Tidak terlihat punya duit miliaran, dan betul-betul baru di Lamongan; itu pun masa kampanye, 2 minggu di Lamongan, 2 minggu di Jakarta. Biasanya, rasionalnya, kalau tidak punya duit, ya jaringannya kuat; atau sebaliknya, tidak punya jaringan, banyak duit. Itu pun tidak terjamin bakal lolos. Bahkan yang punya dua-duanya jaringan dan duit sekalipun. Lah… saya ini, tidak dua-duanya: jaringan kuat di Lamongan enggak, duit miliaran juga enggak.
Hanya dengan bermodal helicopter view terhadap peta Dapil IV Lamongan, bismillah saya melangkah. Yakin, Usaha, Sampai… saya menang. Alhamdulillah, Tuhan memberkati langkah saya. Dalam proses menuju hari pencoblosan, ada banyak kemudahan yang Tuhan berikan untuk saya. Ini yang kian menguatkan keyakinan saya, perjuangan di politik ini adalah jalan yang diridhoi Tuhan untuk saya; jalan yang dipilihkan Tuhan untuk jihad saya.
Eh… belum genap satu tahun setelah dilantik, ada kabar menggembirakan, yang menyertai kebahagiaan kelahiran anak keempat saya. Dalam periode ini, masa saya di DPRD ini bisa bertambah 2 sampai 2,5 tahun, atau malah mungkin bisa lebih dari itu. Ini, yang kata orang, namanya bejo. Saya yakin, kalau sudah takdirnya, mau dihadang dengan cara apa pun, ya tetap menang orang bejo.
Nah, kembali ke Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 135/PUU-XXII/2024. Beberapa hari setelah Putusan MK itu, saya menyaksikan sebagian kawan-kawan di pusat bersikap reaktif, sepertinya mereka tidak rela kita-kita yang di daerah ini bertambah masa jabatan. Satu per satu mereka menolak, menyatakan Putusan MK ini inkonstitusional, melanggar UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) dan (2). MK, menurut mereka, sudah melampaui batas kewenangan. MK yang bagi mereka harusnya hanya berposisi sebagai negative legislature (membatalkan norma dalam UU yang bertentangan dengan UUD 1945), sudah mengambil posisi sebagai positive legislature (membuat norma hukum baru).
Tanggal 27 Juni 2025, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, membikin pernyataan, “Jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD provinsi, kabupaten/kota, termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota, itu kan harus ada norma transisi. Kalau bagi penjabat gubernur, bupati, wali kota, kita bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin, tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan.”
Tiga hari kemudian, 30 Juni 2025, DPP Nasdem membuat konferensi pers. Mereka secara resmi menolak keras Putusan MK tersebut. Bagi mereka, Putusan MK itu justru melanggar UUD 1945. Saya lihat Rifqi ada di situ, berdiri di belakang Kang Saan yang duduk berjejer dengan petinggi Partai Nasdem lainnya. Pasca konferensi pers tersebut, sekarang ini, pernyataan-pernyataan Rifqi sudah beda. Dia bilang, dengan Putusan Nomor 135 ini, MK berpotensi melanggar konstitusi. Hmmm… kalau kata orang Jawa, pagi kedelai, sore tempe.
Saya sendiri, secara pribadi, mendukung 100% Putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal. Secara sederhana, Putusan MK Nomor 135 ini bisa mengurai problem penyelenggaraan pemilu “5 kotak” dan pilkada serentak, khususnya yang terbaru pada 2024 kemarin, yang terlalu kompoleks dan rumit. Dan, dalam pemilu yang terlalu rumit, rakyat bakal bisa kehilangan kendali atas suaranya sendiri.
Maka itu, lahirnya Putusan MK ini menjadi jawaban atas segala ikhtiar dari banyak kalangan untuk menghadirkan pemilu yang lebih baik dan kualitatif. Nantinya, rakyat pemilih bisa fokus terhadap isu-isu nasional pada saat pemilu nasional, maupun isu-isu daerahnya masing-masing pada saat pemilu daerah. Mereka juga tidak dibingungkan oleh banyaknya kertas suara. Dari sisi penyelenggara, tidak lagi terjadi impitan tahapan pemilu. Mereka punya waktu yang cukup untuk menyiapkan tahapan demi tahapan pemilu secara baik dan berkualitas. Mereka tidak lagi kewalahan dalam pendistribusian logistik, penghitungan, dan rekapitulasi. Begitu pula, dengan dipisahkannya pemilu nasional dan daerah yang berjeda 2 tahunan, partai politik bisa menyiapkan kader-kader terbaiknya untuk bertarung dalam kontestasi pemilu presiden, legislatif pusat, pilkada, maupun legislatif daerah.
Hasilnya, Putusan MK Nomor 135 ini adalah langkah penting dan tepat untuk menjawab “masalah fundamental” dalam penyelenggaraan pemilu Indonesia. Pemisahan pemilu nasional dan lokal ini alih-alih tidak boleh dimaknai sebagai pembelahan, tapi justru sebagai penguatan terhadap demokrasi elektoral. Ia bukan upaya memperpanjang proses, tapi untuk memperdalam kualitas.
Nah, hal-hal baik begini kok tidak didukung. Malah beramai-ramai menolak, dengan alasan bla… bla… bla….
Saya sesungguhnya bukan sarjana hukum, tapi semenjak diposisikan di Komisi A DPRD Lamongan yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan dan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), sedikit-sedikit saya mulai belajar hukum. Saya mulai menelusuri pernyataan-pernyataan para ahli hukum tata negara terkait hiruk-pikuk Putusan MK ini.
Dari sekian banyak, ada tiga pakar hukum tata negara yang pernyataan-pernyataannya terkait Putusan MK Nomor 135 ini saya sepakati dan amini. Menurut saya, ketiganya sangat otoritatif bicara soal ini. Pertama, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, MH, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008; kedua, Prof. Dr. Muchamad Ali Safa’at, SH, MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya periode 2019-2023; dan ketiga, Feri Amsari, SH, MH, LL.M, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas periode 2017-2023. Sengaja saya sertakan titel lengkap mereka, agar tidak diragukan menjadikan mereka sebagai rujukan.
Mantan editor senior di beberapa penerbit ternama di Jakarta, di antaranya: Mizan dan Pustaka Alvabet. Sekarang Anggota Fraksi Golkar DPRD Lamongan.
Leave a Reply