3 Tindak Pidana dengan Hukuman Berat di Era Majapahit: Astadusta, Tatayi, Astacorah

  • Mega Yohana
29 Juli 2025 - 11:33 WIB 0 Comments 325
Ilustrasi seorang pencuri sedang dikejar prajurit. (Sumber: Dall-E)
Ilustrasi seorang pencuri sedang dikejar prajurit. (Sumber: Dall-E)

Ukuran Font
Kecil Besar

Kerajaan Majapahit dikenal dengan tatanan dan aturan yang tegas. Aturan ini terwujud dalam kitab undang-undang yang disebut Kutaramanawa Dharmasastra.

Prof. Dr. Slamet Muljana dalam buku beliau, Perundang-undangan Madjapahit, menjelaskan bahwa nama Kutaramanawa berasal dari Kutarasastra dan Manawa Dharmasastra. [1]

Kutaramanawa Dharmasastra mencakup berbagai aspek baik hukum perdata maupun pidana, mulai dari pembunuhan, jual beli, utang piutang, hingga perkawinan dan pegadaian. Di sini diatur tentang pernikahan, perceraian, juga perselingkuhan. Ada pula tentang warisan, fitnah, kesaksian palsu, hingga pasal-pasal tentang korupsi. [2]

Pada artikel ini, kita akan membahas 3 tindak pidana yang bisa dikenai hukuman mati, yaitu astadusta, tatayi, dan astacorah.

Astadusta secara harfiah berarti delapan dusta, yaitu delapan jenis perbuatan yang tercela. Delapan kejahatan itu adalah: (1) membunuh orang yang tidak berdosa, (2) menyuruh membunuh orang yang tidak berdosa, (3) melukai orang yang tidak berdosa, (4) makan bersama pembunuh, (5) Mengikuti atau pergi bersama pembunuh, (6) Bersahabat dengan pembunuh, (7) Memberi tempat kepada pembunuh, dan (8) memberi pertolongan kepada pembunuh.

Di antara astadusta tersebut, kejahatan nomor 1, 2, dan 3 dianggap sebagai kejahatan berat dan pelakunya bisa dikenai hukuman mati. Sementara, lima kejahatan lainnya dikenai denda.

Selain astadusta, ada kejahatan yang disebut tatayi. Tatayi adalah enam kejahatan yang menimbulkan huru-hara atau keresahan: (1) membakar rumah orang atau pemimpin daerah, (2) meracuni sesama manusia, (3) menenung sesama manusia, (4) mengamuk atau membuat kerusakan, (5) memfitnah raja yang berkuasa, dan (6) merusak kehormatan wanita.

Tatayi dianggap sebagai kejahatan yang bisa mengancam ketenteraman kerajaan. Oleh karena itu, pelakunya juga bisa dikenai hukuman mati.

Selanjutnya ada astacorah, yaitu delapan jenis pencurian yang meliputi: (1) mencuri, (2) menyuruh mencuri, (3) memberi makan pencuri, (4) memberi tempat kepada pencuri, (5) bersahabat dengan pencuri, (6) memberi petunjuk jalan kepada pencuri, (7) menolong pencuri, dan (8) menyembunyikan pencuri.

Di antara astacorah, hanya pelaku pencurian dan orang yang menyuruh mencuri yang dikenai hukuman mati. Selain dua kejahatan ini, hukumannya adalah denda. Hukuman kepada pencuri memang berat, karena mencuri dianggap sebagai rerusuh, yaitu tindakan yang menyebabkan kegaduhan. Korupsi yang dilakukan pejabat pemerintah di era Majapahit dianggap sama dengan melakukan corah, dan jika terbukti hukumannya adalah hukuman mati, sama dengan hukuman untuk pelaku pencurian.

Itulah tindak pidana dengan hukuman berat menurut Kutaramanawa Dharmasastra, kitab undang-undang hukum era Majapahit.

[]

TOPIK:
  • Mega Yohana

    Suka mempelajari sejarah, khususnya Jawa Kuno. Pernah menjadi tutor ekstrakurikuler Jurnalistik, menerbitkan beberapa novel dan antologi, menjadi editor majalah seni dan budaya lokal di Blitar, serta editor beberapa buku terbit. Kini seorang ibu rumah tangga dengan satu anak, sambil bekerja freelance di beberapa bidang. TikTok: @pustakamega

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *